HUKUM MENCIUM TANGAN GURU
Moch Djamhar Abdul Karim :
===============
HUKUM MENCIUM
TANGAN GURU
===============
===============
HUKUM MENCIUM
TANGAN GURU
===============
Assalamu alaikum warohmatullohi wabarokatuh. Abah. Hampura abah mau nanya lagi. Ingin penjelasan tentang cium tangan kpd guru. Baik laki maupun prmpuan. Berkaitan dngan orang tua hakikat yg pernah abah jelaskan. Mohon penjelasannya biar ndak ragu dan ndak suul adab. mohon maaf abah. Sy byk tanya.
==========
Wslm Wr Wb,
Kita Bahas Hukum Zhohiri Dahulu Ttg Berjabat Tangan or Bahasa Kitanya "Salaman" kpd yg Bukan Mahromnya begini Hukum Zhohirnya :
1. Haram, Terkecuali bagi Anak Kecil or Orang yg sudah Usia Lanjut shg diyakini ndak Berefek Negatif Syahwatinya or Fitnahnya. Pabila ada Efek Syahwati dan Fitnahnya Maka Tetap diharamkan Sekalipun kpd Anak Kecil or Orang yg Tua Sekalipun.
2. Jaiz or Boleh or Halal. Bila Memakai Sarung Tangan or Penghalangnya, Tetapi Tetap Asalkan ndak Ada Syahwati dan Fitnahnya. Menurut Imam Maliki dan Imam Syafi'i Haram Berjabat Tangan antara Wanita Muda dgn Lelaki Tua or Lelaki Muda dgn Wanita Tua or Sesama Wanita dan Lelaki Tua, Maksud Tua Renta disini sudah Kakek Nenek Lanjut Usia. Tetapi Menurut Imam Hanafi dan Imam Ahmad Hambali Jaiz or Boleh or Halal Tentunya Orang Tua Renta itu yg sudah Terjaga dari Syahwati. Inti dari Hukum Berjabat Tangan ini Adalah Syahwati dan Fitnah, kpd Lelaki Amrod or Semahrom or kpd Anak Kandung Sekalipun Pabila Ada Syahwatinya Maka Hukumnya Tetap diharamkan. Ini Semua Hukum Umum, maka Perlu dirapikan spt Ini supaya Umat Bisa Tertata.
Wslm Wr Wb,
Kita Bahas Hukum Zhohiri Dahulu Ttg Berjabat Tangan or Bahasa Kitanya "Salaman" kpd yg Bukan Mahromnya begini Hukum Zhohirnya :
1. Haram, Terkecuali bagi Anak Kecil or Orang yg sudah Usia Lanjut shg diyakini ndak Berefek Negatif Syahwatinya or Fitnahnya. Pabila ada Efek Syahwati dan Fitnahnya Maka Tetap diharamkan Sekalipun kpd Anak Kecil or Orang yg Tua Sekalipun.
2. Jaiz or Boleh or Halal. Bila Memakai Sarung Tangan or Penghalangnya, Tetapi Tetap Asalkan ndak Ada Syahwati dan Fitnahnya. Menurut Imam Maliki dan Imam Syafi'i Haram Berjabat Tangan antara Wanita Muda dgn Lelaki Tua or Lelaki Muda dgn Wanita Tua or Sesama Wanita dan Lelaki Tua, Maksud Tua Renta disini sudah Kakek Nenek Lanjut Usia. Tetapi Menurut Imam Hanafi dan Imam Ahmad Hambali Jaiz or Boleh or Halal Tentunya Orang Tua Renta itu yg sudah Terjaga dari Syahwati. Inti dari Hukum Berjabat Tangan ini Adalah Syahwati dan Fitnah, kpd Lelaki Amrod or Semahrom or kpd Anak Kandung Sekalipun Pabila Ada Syahwatinya Maka Hukumnya Tetap diharamkan. Ini Semua Hukum Umum, maka Perlu dirapikan spt Ini supaya Umat Bisa Tertata.
"Boleh or Halal Melihat or Menyentuh Lain Jenis yg Bukan Mahromnya karena ada Hajat Tertentu Misalkan spt Sakit, hanya saja Syaratnya itu harus ada Mahrom yg Menemaninya dan ndak Ada Dokter or Tabib yg Sejenis".
Tambahan Ilmu Khusus :
"Adapun Mengenai *Hakekat Orang Tua Tujuh* spt *Orang Tua Kesatu yaitu : Rosululloh S.A.W.* Apakah Ketika Kalian Berjumpa dgn Beliau ndak Mau Bersalaman sebab Haram Tadi, Ingat Intinya Adalah Syahwati. Lalu *Orang Tua Kedua yakni Orang Tua Hakekat*, yaitu Guru yg Mengenalkan Alloh SWT kpd Diri Kalian yaitu Tuhan yg Wajib disembah agar Diri Kalian Selamat Dunia Akhirat, Guru yg Menjelaskan Jalan Menuju Alloh SWT sebab Kalian ndak dapat dari Orang Tua yg Lainnya, Apakah ketika Berjumpa dgnnya Kalian ndak Mau Bersalaman, Ingat Intinya Adalah Syahwati. Begitu juga yg *Orang Tua Ketiga yaitu Orang Tua Kandung* ketika Berjumpa Apakah Kalian ndak Mau Bersalaman sebab Khawatir Syahwati. Kemudian *Orang Tua Keempat yaitu Mertua*, Apakah ketika Berjumpa Kalian ndak Mau Bersalaman sebab Intinya Adalah Syahwati itu ndak Memandang Siapapun. Lalu *Orang Tua Kelima yaitu Orang Tua Angkat* yg Menjaga Sejak Kecil, Mengurusi Diri Kita sejak Lama, Berkorban Banyak Hal ketika Berjumpa Kalian ndak Mau Bersalaman, Ingat Intinya Adalah Syahwati dan Fitnah. Kemudian *Orang Tua Keenam yaitu Orang Tua Muhtadhor* yakni Orang yg Membimbing dan Mentalqinkan Kalian ketika Sekarat Mau Mati sampai Kalian Bisa Mengucapkan Kalimat Syahadat or Kalimat Thoyyibah "Laa ilaaha Ilalloh" shg Akhirat Kalian Tertolong Berkat Pertolongannya itu Namun Ketika Memandu disaat Kalian Sekarat Kalian Masih Memikirkan Ttg Haramnya Bersentuhan, Ingat Intinya Adalah Syahwati dan Terakhir *Orang Tua Ketujuh Adalah Sahabat Sejati Dunia Akhirat*, yaitu Berkat Sahabat Sejati Kalian itu lalu Kalian Bisa Berjumpa dgn Orang Tua Hakekat Kalian dalam Hal ini Guru Tauhid kemudian Kalian dibimbing dan diarahkan Tuk Menuju Alloh SWT Bukan kpd SelainNYA agar Diri Kalian Selamat Dunia Akhirat dan Ternyata Benar Sebab Sahabat Kalian itu Rupanya Kalian Patuh dan Taat shg Taqdirnya Bisa Selamat Dunia Akhirat Maka itu Kalian agar Hormati Sahabat Sejati Kalian spt itu, Sambung Silaturahmi kpd Sahabat Sejati Kalian itu, Ucapkan Terima Kasih yg Tal Terhingga kpdnya, sebab Itu Sahabat yg Super Langka didunia ini, Apakah ketika Berjumpa dgnnya Kalian Ada Syahwati dan Fitnah shg oleh Hukum Zhohiri Bisa diharamkan. Ingat, Intinya Adalah Syahwati dan Fitnahnya. Hukum Zhohiri diatur Tuk Umum Bukan Tuk yg Khusus-khusus spt Bahasan saat ini, Maka itu Wajar saja Terdapat Ikhtilaf Ulama (Perbedaan Pendapat) Ttg Permasalahan spt Tata Cara Wudhu, Sholat, Pembatalannya d.l.l. Tetapi Tuk hal yg Jelas dan Qoth'i maka Sepakat ndak Ada Ikhtilaf, Kalian pun agar Memahami Titik Khilafiyyahnya itu dimana, supaya Kalian Bisa Proporsional Ttg Kefahaman Islamnya".
"Adapun Mengenai *Hakekat Orang Tua Tujuh* spt *Orang Tua Kesatu yaitu : Rosululloh S.A.W.* Apakah Ketika Kalian Berjumpa dgn Beliau ndak Mau Bersalaman sebab Haram Tadi, Ingat Intinya Adalah Syahwati. Lalu *Orang Tua Kedua yakni Orang Tua Hakekat*, yaitu Guru yg Mengenalkan Alloh SWT kpd Diri Kalian yaitu Tuhan yg Wajib disembah agar Diri Kalian Selamat Dunia Akhirat, Guru yg Menjelaskan Jalan Menuju Alloh SWT sebab Kalian ndak dapat dari Orang Tua yg Lainnya, Apakah ketika Berjumpa dgnnya Kalian ndak Mau Bersalaman, Ingat Intinya Adalah Syahwati. Begitu juga yg *Orang Tua Ketiga yaitu Orang Tua Kandung* ketika Berjumpa Apakah Kalian ndak Mau Bersalaman sebab Khawatir Syahwati. Kemudian *Orang Tua Keempat yaitu Mertua*, Apakah ketika Berjumpa Kalian ndak Mau Bersalaman sebab Intinya Adalah Syahwati itu ndak Memandang Siapapun. Lalu *Orang Tua Kelima yaitu Orang Tua Angkat* yg Menjaga Sejak Kecil, Mengurusi Diri Kita sejak Lama, Berkorban Banyak Hal ketika Berjumpa Kalian ndak Mau Bersalaman, Ingat Intinya Adalah Syahwati dan Fitnah. Kemudian *Orang Tua Keenam yaitu Orang Tua Muhtadhor* yakni Orang yg Membimbing dan Mentalqinkan Kalian ketika Sekarat Mau Mati sampai Kalian Bisa Mengucapkan Kalimat Syahadat or Kalimat Thoyyibah "Laa ilaaha Ilalloh" shg Akhirat Kalian Tertolong Berkat Pertolongannya itu Namun Ketika Memandu disaat Kalian Sekarat Kalian Masih Memikirkan Ttg Haramnya Bersentuhan, Ingat Intinya Adalah Syahwati dan Terakhir *Orang Tua Ketujuh Adalah Sahabat Sejati Dunia Akhirat*, yaitu Berkat Sahabat Sejati Kalian itu lalu Kalian Bisa Berjumpa dgn Orang Tua Hakekat Kalian dalam Hal ini Guru Tauhid kemudian Kalian dibimbing dan diarahkan Tuk Menuju Alloh SWT Bukan kpd SelainNYA agar Diri Kalian Selamat Dunia Akhirat dan Ternyata Benar Sebab Sahabat Kalian itu Rupanya Kalian Patuh dan Taat shg Taqdirnya Bisa Selamat Dunia Akhirat Maka itu Kalian agar Hormati Sahabat Sejati Kalian spt itu, Sambung Silaturahmi kpd Sahabat Sejati Kalian itu, Ucapkan Terima Kasih yg Tal Terhingga kpdnya, sebab Itu Sahabat yg Super Langka didunia ini, Apakah ketika Berjumpa dgnnya Kalian Ada Syahwati dan Fitnah shg oleh Hukum Zhohiri Bisa diharamkan. Ingat, Intinya Adalah Syahwati dan Fitnahnya. Hukum Zhohiri diatur Tuk Umum Bukan Tuk yg Khusus-khusus spt Bahasan saat ini, Maka itu Wajar saja Terdapat Ikhtilaf Ulama (Perbedaan Pendapat) Ttg Permasalahan spt Tata Cara Wudhu, Sholat, Pembatalannya d.l.l. Tetapi Tuk hal yg Jelas dan Qoth'i maka Sepakat ndak Ada Ikhtilaf, Kalian pun agar Memahami Titik Khilafiyyahnya itu dimana, supaya Kalian Bisa Proporsional Ttg Kefahaman Islamnya".
#Kembali kpd yg Tersurat dan Tersirat Diri.
Komentar