MAKRIFAT ZAKAT PENGHASILAN
Moch Djamhar Abdul Karim :
==================
MAKRIFAT
ZAKAT PENGHASILAN
==================
"Sejak Beberapa Minggu ini Kita sering Membahas Ttg Zakat Fithri maka itu saat Ini Kita akan Bahas Ttg Zakat Maal hanya Saja Zakat Maal Kali ini Mengenai Zakat Penghasilan, Sebab Ternyata Banyak juga yang Menanyakan Ttg Hal ini kepada Saya"
"Kalau Menurut VERSI MD ketika Mempelajari dipelbagai Sumber Menyimpulkan Ttg Zakat Penghasilan ini agar dipenuhi 7 Syaratnya, yakni sbb :
1). Gaji Per-Bulannya sudah Mencapai Nishob
2). Nishob Gaji Per-Bulan samadengan 522 KG Beras or 652,5 Liter, karena Acuan Nishob ini Kembali Kepada Makanan Pokok.
3). Keluarkan 2.5 % dari Gaji Bersih yang sudah Mencapai Nishob itu
4). Penghasilan Bersih, Yaitu : Penghasilan or Gaji Kotor setelah dikurangi Kebutuhan Pokok selama Sebulan FULL, Kebutuhan Pokok itu Termasuk juga Hutang & Cicilan-cicilan Lainnya.
5). Pabila Penghasilan Bersih Per-Bulan yang Belum Mencapai Nishob maka Hukumnya ndak Wajib Zakat or Belum Sah Menjadi MuZaki Zakat Maal ini, Tetapi Teap dianjurkan Memperbanyak Shodaqoh or Hadiah sbg Tanda Bersyukurnya
6). Zakat Maal Semacam ini Bisa digunakan Tuk Ke-7 Ashnaf (Bagian) Mustahiq Zakat Sebab Ke-8 nya sudah ndak Ada Lagi, yaitu : Budak Hamba Sahaya. Kalau Zakat Fithri agar difokuskan kepada Fakir Miskinnya.
7). Niatkan Zakat Maal spt : Niat Saya Mengeluarkan Zakat Maal Penghasilan Saya selama Sebulan Penuh Pardu karena Alloh Ta'alaa"
=========
FAHAMI INI :
Contoh Pertama :
"Si Mi'ing Mendapat Gaji Bulanan Kotor & Penghasilan Lainnya ketika dijumlahkan Sebesar 8 Juta /Bulannya. Lalu Biaya Kebutuhan Hidupnya selama Sebulan FULL Sebesar 4.5 juta ditambah Hutang Cicilan Lainnya sebesar 1.5 juta. Pertanyaannya : Siapakah Bapaknya Si Mi'ing (Ohh Maaf Bukan itu *_^) Tapi Berapakah Zakat Maal Perbulannya yang WAJIB Ia Tunaikan.?."
BEGINI CARA HITUNGNYA :
"Hitung dulu Harga Beras yg Layak dimakan Per-liternya Berapaan Sekarang, Misalnya : Rp.8.000,- Berarti Nishobnya itu Adalah : Rp. 8.000 x 652,5 liter = Rp. 5.220.000
Nah Gaji Kotor Si Mi'ing Kan 8 Juta – (Kebutuhan selama Sebulan FULL plus Bayar Hutang Cicilan), maka itu :
8 juta – (4.5 Juta + 1.5 Juta ) samadengan Hasilnya =...??. (Hitung Sendiri dah *_^).
"Kalau Lebih dari Nishob maka Wajib Zakat Maal 2.5 % Tapi Kalau Kurang dari Nishob maka ndak Wajib Zakat Maal. Boleh juga dikumpulkan selama Satu Tahun baru Zakat Penghasilan Cuman dianjurkannya setiap Bulannya"
Contoh Kedua :
"Yaa Kalian Isi Nama Kalian Sendiri Nantinya Pabila sudah Sah Menjadi MuZaki Zakat Maal Penghasilan ini *_^"
*Semoga Kalian Memahami Analogi Perhitungan Dasar Semacam ini, Jadi ndak Perlu Bingung-bingung Lagi Kalian or Para Sahabat Kalian or Keluarga Kalian ketika Hendak Menunaikan Zakat Maalnya itu, Sudah Sah jadi MuZaki or Belum.?. (share, penting).
Komentar