HUKUM NIKAH "KECELAKAAN"
Moch Djamhar Abdul Karim :
============
HUKUM NIKAH
"KECELAKAAN"
============
Assalamualaikum Wr Wb, Abah bgaimana hukum yg benar tentang orang yg nikah karena "kecelakaan"dan gimana klw penghuluny tidak tahu masalh yg sebenarnya
====================
Wslm Wr Wb,
Bila Berdusta karena Malu Ketika Laporan ke Pihak KUA shg Menikah spt pada Umumnya yg Menanggung itu Orang Tua Kedua Mempelai, Pabila Berkata Jujur Laporan kpd Pihak KUA lalu dinikahkan Pabila Secara Hukum itu nikahnya ndak Boleh maka yg Menanggung Pihak KUA dan yg Mewalikan d.l.l.
"Pabila Ada Hukum Jinayat Islam Maka Zina Muhshon akan dirajam sampai Mati sedangkan yg Ghoir Muhshon akan dicambuk 100x lalu dibuang ke Negeri Orang Artinya Pindah Tempat Selama Setahun, ini Maksudnya Adalah Supaya Lahiran Dahulu shg Kedua Orang yg Berzina itu ndak Sempat Menikah Dahulu Sebelum Hamil or Menikah ketika Hamil. Pabila Lahir Seorang Wanita maka Pabila sudah Besar yg Menjadi Walinya Adalah Wali Hakim, Namun karena Keawaman or Menutup Rasa Malu yg Berkepanjangan Lelaki yg Berzina itu yg Mewalikan karena Kebetulan Bertanggung Jawab dgn Menikah Ketika Hamil maka dihukumi juga Pernikahan spt itu ndak Sah Alias Zina Seterusnya Pabila Punya Keturunan dari Hasil Menikah ndak Sah. Pokoknya agak Ribet, Menikah lagi setelah Lahiran Anak".
#Kuncinya Kefahaman ini Ada dihukum Jinayat Islam Pabila Ada dan Berlaku.
Komentar