HUKUM BERPOLIGAMI
Moch Djamhar Abdul Karim :
============
HUKUM
BERPOLIGAMI
============
Asalamualaikum abah..hampura..mau tanya..hal apakah yg memperbolehkan seorang suami berpoligami..maksud nya apakah ada batasan nya..hingga seorang suami boleh berpoligami..
Haturnuhun atas jawaban abah
==========
Wslm Wr Wb,
Ibarat Makan Minum itu Hukum Asalnya Adalah Mubah sama spt Menikah, karena Hukum Asalnya Mubah Bukan Sunnah maka Akhirnya Makan, Minum or pun Menikah itu Bisa Menjadi Sunnah, Makruh, Haram dan Wajib Tergantung pada Keadaan Orang Tersebut. Jadi ndak dipukul Rata Menikah itu Sunnah Hukumnya, Makan Minum itu Wajib Hukumnya Bukan spt itu. Nah Bagi Kelas Tertentu or Kelas Khusus maka Ia ndak Akan Mengambilnya Takala Hukumnya Masih Mubah, Makruh Apalagi Haram Tetapi Ia akan Mengambilnya Takala Hukumnya itu sudah Maauk Wilayah Sunnah, Apalagi Wajib. spt Makan Minum saja, Takala ndak Haus dan ndak Lapar maka Jangan Makan dan Jangan Minum sebab Hukumnya masih Mubah, Tetapi Takala Haus Dahaga dan juga Lapar Barulah Sunnah Hukumnya Makan or Talala Berbuka Puasa maka Hukumnya Sunnah Minum or Makan Tetapi Tentunya ndak Berlebihan sebab Takala Berlebihan Jatuh Hukumnya Haram.
"Sama spt Halnya Poligami, Jadi Janhan dikatakan Langsung dipukul Rata Bahwa itu Sunnah Rosul, Itu Ucapan Wong Awam Berarti. Maka itu Lihat Keadaannya, Mengapa Sampai dikatakan Sunnah Rosul shg Poligami pun Bisa dihukumi Mubah, Makruh, Haram, Sunnah dan Wajib Itu Semua Tergantung Situasi dan Keadaannya. Inilah yg Saya Maksud Bahwa Kefahaman Aqal Kalian agar disertai Nalar dan Rasio supaya ndak Kaku didalam Memaknai Sesuatu, Termasuk Takala Kalian Mendapati Berita Berupa Tulisan or Audio or Video maka Jangan Langsung ditelan Menatah-mentah, Tetapi Cek Dahulu Melalui Nalar dan Rasio Kalian Bahwa Berita itu Benar or ndak, Kalau Ternyata Berita itu Fitnah or Bohong Belaka Apa yg harus Kalian Lakukan dan Pabila Berita itu Benar Berapa Persen Kebenarannya serta Apa yg harus Kalian Lakukan, Inilah Sikap Bijak Terhadap Situasi Kondisi shg ndak Grasak-grusuk or Buru-buru dalam Menyimpulkan Sesuatu. Misalkan Poligami disunnahkan Pabila :
1. Isterinya Benar-benar Mandul. Sebab ndak Bisa Memberikan Nasab Keturunan.
2. Isterinya Memiliki Kemaluannya Rapat. Sebab ndak Bisa dalam Menafkahi Bathinnya.
3. Isterinya Nusuz or Durhaka. Sebab ndak Bisa Menjadikan Rumah Tangga yg Tentram Apalagi sampai Sakinah Mawaddah Warohmah.
4. Suami Mampu Berbuat Adil dan Tegas dalam Keadilannya itu. Sebab Ada Kalam Alloh SWT :
*"...Kemudian Pabila Kamu Takut ndak akan dapat Berlaku Adil, maka (Menikahlah) Seorang Saja or Budak-budak yg Kamu Miliki (Itu Lebih Baik). Sebab yang demikian itu Adalah Lebih dekat kepada ndak Berbuat Aniaya (Zholim kpd Banyak Pihak)”*, QS. An-Nisaa Ayat 3.
5. Selamat dari Lalai, Lengah, Lupa, Khilaf dan Awam or Bodoh dalam Beragamanya, juga dalam Beribadahnya kpd Alloh SWT. Maka Pabila Berumah Tangga or Poligami Ia Semakin Menurun Kualitas Ibadah maka Jadilah Poligmi itu Fitnah dan Ujian Baginya. Sebab Alloh SWT Berkalam :
*“Hai Orang-orang yg Beriman, Sesungguhnya diantara Isteri-isteriMu dan juga Anak-anakMu Ada yg Menjadi Musuh BagiMu (Baik didunia Maupun diakhirat), maka itu Berhati-hatilah Kamu Terhadap (Amanah) Mereka…”*, QS. At-Taghobun Ayat 14.
6. Mampu didalam Finansial or Ekonomi. Sebab Pabila ndak Mampu Bisa Menzholimi Banyak Pihak dan Banyak Orang Baik Isteri maupun Anak-anaknya spt Nafkah Sehari-hari, Pendidikan, Kesehatan, Sandang, Pangan, Papan, Kendaraan d.l.l. Sebab Ada Sabda Nabi S.A.W. :
مَنْ كَانَتْ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إِلَى إِحْدَاهُمَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ.
*“Siapa saja Orangnya yg Memiliki Dua Istri (or Lebih) lalu lebih Cenderung kepada Salah Satunya, maka pada Hari Kiamat Jelak ia akan Datang dalam Keadaan sebagian Tubuhnya Miring”*, HR. Imam Abu Dawud, Imam An-Nasa-i, Imam At-Tirmidzi.
6. Mimpi Menjaga Isteri-isterinya shg Semakin Bertambahlah Kehormatan Mereka Bukan Malah Semakin Menurunkan Kehormatan Mereka. Seperti Banyak yg dicontohkan oleh Nabi S.A.W.
7. Kepentingan Dakwah, sebab dgn Ia Poligami Melalui Wanita Tertentu maka Banyak Umat yg Masuk Islam or Banyak Umat yg Tertolong or Banyak Umat yg Merasakan Kemanfaat Maslahatnya. Seperti Nabi S.A.W. ketika Menikah dgn Juwairiyyah sbg Anak dari Tokoh Yahudi maka Banyak Umat yg Berbondong-bondong Masuk Islam.
8. Dan Lain-lain. Sebenarnya Banyak Hal yg Menyebabkan Poligami itu Bisa Mubah, Bisa Sunnah, Bisa Wajib, Bisa Makruh bahkan Bisa jadi Haram. Jadi ndak Bisa dipukul Rata Sunnah Rosul. Kalam Alloh SWT :
*“...Karena itu Janganlah Kamu Terlalu Cenderung (kepada yg Kamu Cintai)"*, QS. An-Nisaa` Ayat 129. Sebab Seringkali Cinta Menjadi Ujian dan Fitnah kpd Seseorang shg Ia Berlaku Tuk ndak Bisa Adil.
htts://facebook.com/groups/ngajimurri
Komentar