HUKUM KERJA MELALUI CALO

Moch Djamhar Abdul Karim :
=============
HUKUM KERJA
MELALUI CALO
=============

Assalamualaikum, Abah mau nanya Klo hukumnya kita nyari kerja trus bayar ke calo itu gmn yaa Bah Soalnya banyak sekarang yg masuk kerja dengan cara bayar calo di bilangnya udah mentok ngga ada cara lagi.... Dan dr perusahaan juga udah bekerja sama dengan Bursa Kerja yg masuknya harus lewat calo... Dlu saya pernah dengar ada yg bilang boleh, di anggapnya uang trima kasih saja..

==========
Wslm Wr Wb,
Biasanya yg Membolehkan itu Ketika ndak Melanggar Hak Artinya Orangnya Masuk Syarat dan Bisa or Mampu Bekerja or Memang Ahlinya dan Ketika Memasukan Kerja kpd Orang yg ndak Masuk Syarat Bekerja Apa dari Usia or dari Kemampuannya Bekerja Sebenarnya ndak Layak, maka Uang spt itu ndak diperbolehkan. Walaupun Persoalan diatas Misalkan diperbolehkan Tetap agar dikaji Ulang Dahulu Pada Contoh Kasus yg spt Apaan, karena Banyak Hal Tuk dijaman Sekarang ini Sebab Sistem yg Seakan Merestui Memakai Cara-cara Uang Pelicin spt itu Maka Tuk Kalian Kalau Bisa Mau Masuk Kerja or Hal Lain Kek agar Memakai Cara-cara yg Aman dan Selamat Menurut Hukum Agama dan Hukum Negara, Itu Fahami.

"Adapun dalam Hukum Islam yg Modern Mengenal Beberapa Istilah didalam Memberikan Uang or Semisalnya kpd orang Lain itu sbb : *Risywah* yaitu Pemberian seseorang kepada Orang Lain dgn Maksud Meluluskan suatu Perbuatan yg Batil (ndak dibenarkan oleh Syariat) or Membatalkan  Perbuatan yg Hak (Sesuatu yg Benar) yg Seharusnya dimenangkan. Pemberinya ini disebut *Rosyi* Kaya nama Pembalap Yah (*_^), Yang Menerimanya ini disebut *Murtasyi* dan Penghubung antara Rosyi dan Murtasyinya itu disebut sbg *Ro'isy* sedangkan Istilah Perbuatannya itu dinamakan Risywah. Ada juga yg dinamakan Suap, Uang pelicin, Money Politic d.l.l. Risywah juga Pabila Tujuannya itu Tuk Meluluskan Sesuatu yg Batil or Membatalkan Perbuatan yg Hak. Berbeda dgn Hadiah yaitu Suatu Pemberian dari Seseorang or Masyarakat yg diberikan kepada Seseorang karena Kedudukannya, Baik dilingkungan Pemerintahan maupun dilingkungan diluar Pemerintahan. Sedangkan Korupsi Adalah Tindakan Pengambilan Sesuatu yg ada dibawah Kekuasaannya dgn Cara yg ndak Benar Menurut Syariat Islam. Kalau Berbicara Hukum maka Memberikan Risywah dan Menerimanya Hukumnya Adalah Haram Termasuk juga dgn Korupsi".

*"Adapun Syarat Memberikan Hadiah kepada Seseorang itu Adalah sbb : Jika Pemberian Hadiah itu Pernah dilakukan Sebelum Seseorang itu Memegang Suatu Jabatan, maka Pemberian spt itu Hukumnya Halal Demikian juga Menerimanya. Tetapi Bila Hadiah itu ndak Pernah dilakukan sebelum Seseorang itu Memegang Jabatan Tersebut maka Dalam hal ini Ada 3 Kemungkinan yaitu : Jika Antara Pemberi Hadiah dan Pejabat ndak ada or ndak akan ada Urusan Apa-apa dikemudian Hari Secara Hukum Agama maupun Negara, maka Memberikan dan Menerima Hadiah Tersebut ndak Haram, Tetapi Jika antara Pemberi Hadiah dan yg Menerima Hadiah Tersebut Terdapat Urusan Perkara dihadapan Hukum Negara maupun Agama, maka Keduanya Baik Pemberi maupun Penerima Hadiah Tersebut Haram Melakukannya. Juga Haram Memberikan Hadiah Pabila dimaksudkan Tuk Tujuan Meluluskan sesuatu yg Batil (Bukan Haknya), Namun Jika antara Pemberi dan Penerima Hadiah Ada Sesuatu Hajat Urusan, Baik itu Sebelum maupun Sesudah Pemberian Hadiah Berlangsung dan Pemberiannya itu ndak Ada Tujuan Tuk sesuatu yg Batil, maka Halal Bagi Pemberi Memberikan Hadiah itu, Tetapi bagi yg Menerimanya Tetap dihukumi Haram sebab ndak Pantas Menerima Uang spt itu juga akan Mendidik pada Hajat Urusan Lain Selain Urusan yg Hak itu shg Terjerumus akan Meluluskan Sesuatu yg Batil Kedepannya".*

وعن ثوبان قال : لعن رسول الله صل الله عليه واله وسلم الراشى والمر تشى والراش يعن الدى يمس بينهما.

*“Dari Sahabat Tsuban R.A. bahwa Rosulullah S.A.W. Mengutuk Orang yg Memberi Uang Suap (Uang Pelicin, Korupsi, Hadiah Batil) dan yg mMenerimanya dan juga Mereka yg Menjadi Perantara (Antara Keduanya)“, H.R. Imam Ahmad dikitab Al-Muntaqo Jilid 2 Hal. 935.*

https://fb.com/groups/ngajimurri

Komentar

Postingan populer dari blog ini

CARA CARI GURU

PUASANYA WONG IKHLAS

ISTIQOMAH PUASA SUNNAH