MAKRIFAT SHOLAT MUSAFIR
Moch Djamhar Abdul Karim :
===============
MAKRIFAT
SHOLAT MUSAFIR
===============
Saudara-saudariKu,
"Keringanan sholat di dalam perjalanan
Dalam bepergian, ada beberapa keringanan (rukhsah) dalam beribadah yg diberikan oleh agama kita tuk meringankan dan memudahkan pelaksanaannya. Salah satu keringanan tersebut adalah pelaksanan ibadah sholat dengan cara qashar (dipendekkan) dan dengan cara jamak (menggabung dua sholat dalam satau waktu)".
"Dengan demikian pelaksanaan sholat dalam perjalanan, atau disebut "sholatus safar", dapat dilakukan dgn beberapa cara sebagai berikut :
1. Itmam, atau sempurna yaitu dilakukan seperti biasanya saat dirumah.
2. Qashar, yaitu sholat yg semestinya empat rakaat diringkas or dipendekkan menjadi dua roka'at.
3. Jama', yaitu mengumpulkan dua sholat, Dhuhur dgn Ashar or Maghrib dgn Isya', dalam salah satu waktunya.
Dalil :
"Dalil sholat secara sempurna or qosor
Para ulama berbeda pendapat mengenai manakah yg lebih utama dalam melaksanakan sholat saat bepergian, apakah dengan sempurnya seperti biasa ataukah dengan qashar".
[1]. Pendapat pertama mengatakan qashar shalat saat bepergian hukumnya Wajib. Pendapat ini diikuti mazhab Hanafiyah, Shaukani, Ibnu Hazm dan dari ulama kontemporer. Bahkan Hamad bin Abi Sulaiman mengatakan barangsiapa melakukan sholat 4 rakaat saat bepergian, maka ia harus mengulanginya. Imam Malik juga diriwayatkan mengatakan mereka yg ndak melakukan qashar harus mengulangi sholatnya selama masih dalam waktu sholat tersebut.
Pendapat ini menyandar kepada dalil hadist riwayat Aisyah R.A. berkata : "Pada saat pertama kali diwajibkan shalat adalah dua rakaat kemudian itu ditetapkan pada shalat bepergian dan tuk sholat biasa disempurnakan", (HR. Bukhari Muslim). Dalil ini juga diperkuat oleh riwayat Ibnu Umar R.A. beliau berkata : "Aku menemani Rasulullah S.A.W. dalam bepergian, beliau ndak pernah sholat lebih dari dua rakaat sampai beliau dipanggil Alloh", (HR. Bukhari Muslim). Dalil lain dari pendapat ini adalah riwayat Ibnu Abbas R.A. juga pernah berkata : "Sesungguhnya Alloh telah mewajibkan sholat melalui lisan Nabi kalian s.a.w. bahwa tuk orang bepergian dua rakaat, tuk orang yg menetap empat rakaat dan dalam keadaan ketakutan satu rakaat", (H.R. Muslim).
[2]. Pendapat kedua mengatakan bahwa melakukan sholat dgn cara qashar saat bepergian hukumnya sunnah. Pendapat ini diikuti oleh mazhab Syafii dan Hanbali dan mayoritas ulama berbagai mazhab.
Dalil pendapat ini adalah ayat al-Qur'an :
"وإذا ضربتم في الأرض فليس عليكم جناح أن تقصروا من الصلاة إن خفتم أن يفتنكم الذين كفروا"
"Dan apabila kamu bepergian dimuka bumi, maka ndaklah mengapa kamu men-qashar sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yg nyata bagimu", (QS. Annisaa : 101). Ayat ini dengan jelas menyatakan "ndak mengapa" yg berarti ndak keharusan. Dalil tersebut juga diperkuat oleh riwayat dari beberapa orang sahabat yang melakukan sholat sempurna pada saat bepergian. Sekiranya qashar wajib, tentu ndak akan ada seorang sahabat yg meninggalkannya. Beberapa sahabat yg diriwayatkan ndak melakukan qashar saat bepergian adalah Usman, Aisyah dan Saad bin Abi Waqqas R.A. Dalil lain adalah bahwa tatkala seorang musafir bermakmum dgn orang yg Mukim, maka wajib baginya menyempurnakan sholat mengikuti tata cara shalat imam yg mukim. Imam Syafii mengatakan telah terjadi konsensus (Ijma') ulama mengenai hal tersebut. Seandainya sholat musafir wajib qashar dan dua rakaat maka tentu sholatnya musafir tadi ndak sah karena melebihi dua rakaat. Ini menunjukan bahwa qashar bukan keharusan, tetapi anjuran or sunnah.
[3]. Pendapat ketiga mengatakan bahwa makruh hukumnya menyempurnakan sholat saat bepergian dan sangat disunnahkan tuk melakukan qashar. Alasannya, bahwa qashar merupakan kebiasaan Rasulullah S.A.W. dan merupakan sunnah, meninggalkan sunnah merupakan perkara makruh. Rasulullah S.A.W. juga mengatakan dalam sebuah hadist yg sangat masyhur : "Sholatlah kalian sebagaimana kalian melihatku melakukannya sholat".
================
Cara sholat qoshor :
Pelaksanaan sholat qashar sama seperti sholat biasa, hanya saja sholat yg semestinya empat roka'at yaitu zhuhur, ashar, dan isya', di ringkas menjadi dua roka'at dgn niat qashar pada waktu takbirotul ihram. Contoh lafadz niat qashar itu bermacam-macam spt : "Usholli fardoz Zhuhri Rok'ataini Qoshron lillahi Ta'ala, saya niat sholat zhuhur dgn diqashar dua roka'at karena Alloh ta'ala".
Syarat sah sholat qosor :
"Orang yg sedang bepergian (musafir), diperbolehkan melakukan sholat dgn qashar, apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1. Bukan bepergian maksiat, seperti bepergian dgn tujuan mencuri dan lain-lain.
2. Jarak yang akan ditempuh, sedikitnya berjarak kurang lebih 80,64 km. HR. Muslim dari sahabat Anas bin Malik R.A. berkata: Rasulullah S.A.W. ketika bepergian sejauh 3 mil or 3 farsakh, beliau melakukan shalat dua rakaat. Hadist lain meriwayatkan Rasulullah S.A.W. bersabda : "Wahai penduduk Mekkah, janganlah kalian melakukan qashar pada perjalanan kurang dari empat bard, yaitu dari Makkah ke Usfan". (H.R. Darul Quthni dari Ibnu Abbas R.A.). Para ulama pada jaman dahulu memperkirakan jarak tersebut dgn durasi perjalanan selama dua hari menggunakan kuda or onta. Dan para ulama sekarang memperkirakan sejauh 80,64 km or dibulatkan 80 km. perbedaan kurang or lebih sedikit ndak masalah karena al-Qur'an ndak secara jelas memberikan batasan jarak dan hadist-hadist dan perhitungan jarak mil dan farsakh versi lama masih mengalami perbedaan. Imam Syafii sangat ketat memberlakukan hitungan tersebut, yakni harus melebih minimal 80,6 km ndak boleh kurang.
3. Mengetahui hukum diperbolehkannya qashar.
4. Sholat yg di qashar berupa sholat empat roka'at, yakni : Zhuhur, Ashar dan Isya'
5. Niat qashar pada saat takbirotul ihram.
6. Tidak bermakmum (berjama'ah) kepada orang yang ndak sedang melakukan qashar sholat.
7. Tidak berniat mukim tuk jangka waktu lebih dari tiga hari tiga malam di satu tempat.
"Para ulama berbeda pendapat mengenai berapa lama seorang musafir masih diperbolehkan melakukan qashar ketika transit di satu tempat. Mayoritas ulama dan mazhab empat kecuali Hanafi mengatakan maksimum transit yg diperbolehkan melakukan qashar adalah Tiga hari. Kalau seorang musafir menetap di satu tempat telah melebihi tiga hari maka ia tidak boleh lagi melakukan qashar dan harus menyempurnakan sholat. Pendapat kedua diikuti imam Hanafi dan Sofyan al-Tsauri mengatakan maksimum waktu transit yg diperbolehkan jama' adalah 15 hari. Pendapat ketiga diikuti sebagian ulama Hanbali dan Dawud mengatakan maksimum 4 hari".
*Ngaji Fiqh Musafirnya Bersambung....
Komentar