HUKUM MAKAN HEWAN AMFIBI
Moch Djamhar Abdul Karim :
=============
HUKUM MAKAN
HEWAN AMFIBI
=============
Assalaamu'alaykum wr wb...
Maaf abah saya mau tanya mengenai hewan yg hidup di dua habitat,darat dan air yang haram untuk di makan,semisal apa saja biar lebih tau dan hati-hati. Krn dulu waktu msh kecil sy sering dengar bhwa kepiting dan keong mas haram di makan karena hidup di dua habitat. Mohon pencerahan nya dari abah
==========
Wslm Wr Wb,
Yaa Kamu Cari saja dan yg Ketemu dalam HidupMu saja agar ndak Bingung spt Katak, Kepiting, Buaya, Penyu, Kura-kura. Berbeda dgn Biawak. Menurut Hanafiyah : Hewan yg Hidup didua Alam Haram dimakan karena Hewan Air yg Halal Hanyalah Ikan. Menurut Malikiyah : Boleh Baik itu Katak, Kura-kura (Penyu), dan Kepiting. Menurut Syafi’iyah : Kepiting itu Ikhtilaf dan Dominannya Mengharamkan Terkecuali Katak Jelas Keharamannya Sekalipun Tuk Obat, Burung Air Halal Bila disembelih dan Rajungan itu Halal secara Mutlak. Menurut Hanbali : Hewan yg Hidup didua Alam Haram Terkecuali dgn Jalan disembelih dan Kepiting Halal sebab Termasuk Hewan yg ndak Memiliki Darah. Dalam Kitab al-Maj’mu’ Syarah al-Muhaddzab, Imam An Nawawi Menjelaskan :
وَعَدَّ الشَّيْخُ أَبُو حَامِدٍ وَإِمَامُ الْحَرَمَيْنِ مِنْ هَذَا الضَّرْبِ الضِّفْدَعَ وَالسَّرَطَانَ وَهُمَا مُحَرَّمَانِ عَلَى الْمَذْهَبِ الصَّحِيحِ الْمَنْصُوصِ وَبِهِ قَطَعَ الْجُمْهُورُ وَفِيهِمَا قول ضعيف انهما حَلَالٌ وَحَكَاهُ الْبَغَوِيّ فِي السَّرَطَانِ عَنْ الْحَلِيمِيِّ.
*"Dari Bagian ini (Bab Hewan yg dapat Hidup didua Alam), Ssy-Syekh Abu Hamid dan Imam Al-Haromain Memasukkan Katak dan Syarothon (Kepiting). Dua hewan Tersebut diharamkan Menurut Ketetapan Madzhab yg Shohih (Benar). Mayoritas Ulama juga mMengacu pada Pendapat ini. Ada Pendapat Dhoif yg diceritakan oleh Imam Al-Bughowi yg Bersumber dari Imam Al-Halimi yang Menyatakan bahwa Kedua Hewan ini Adalah Halal (Ini Pendapat Dhoif Alias Lemah)".*
https://fb.com/groups/ngajimurri
Komentar